Beranda / Layanan / Biaya Layanan

Biaya Layanan

BIAYA

PPID Bawaslu Kabupaten Way Kanan menyediakan informasi secara GRATIS (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk pengadaan, permohonan informasi publik dapat melakukan penggadaan/foto copy sendiri disekitar Kantor Bawaslu Kabupaten Way Kanan atau biaya penggandaan ditanggung pemohon sendiri, atau pemohon dapat menyediakan FLASHDISK untuk merekam data atau informasi.